PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan...
Pasal 59
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip Aktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan administrasi persuratan dan tata naskah dinas. (2) Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan arsip inaktif. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga biro.
Ketentuan BAB IX dihapus.
Diantara BAB VIII dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB baru, yakni BAB IXA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
