Pasal 9
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Setiap Satuan Kerja wajib menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran dengan melibatkan Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (2) Usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu kepada rencana strategis LAPAN dan dokumen perencanaan lain terkait. (3) Usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh pimpinan Satuan Kerja, untuk kemudian disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama, dan/atau Deputi terkait, serta Unit Organisasi Induk bagi Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis. (4) Usulan rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses lebih lanjut oleh Biro Perencanaan dan Keuangan menjadi dokumen perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
