PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 10
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Satuan Kerja dapat mengajukan usulan revisi dokumen perencanaan program, kegiatan, dan anggaran Satuan Kerja kepada Biro Perencanaan dan Keuangan. (2) Usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. surat permohonan revisi yang disetujui oleh pimpinan Unit Organisasi Induk atau Pusat Teknis yang mengoordinasikan; b. perbandingan dokumen perencanaan program, kegiatan, dan anggaran sebelum dan usulan revisi; c. kerangka acuan kerja; dan d. alasan dan data dukung yang memadai.
