PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 11
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Setiap Satuan Kerja mengusulkan nama pejabat pengelola anggaran tahun berikutnya pada saat akhir tahun anggaran kepada Biro Perencanaan dan Keuangan. (2) Usulan nama pejabat pengelola anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses oleh Biro Perencanaan dan Keuangan untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala LAPAN.
