PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 12
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Setiap Satuan Kerja melakukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Satuan Kerja yang berkedudukan di luar wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta wajib menyampaikan surat perintah kerja atas rencana pelaksanaan anggaran kepada Biro Perencanaan dan Keuangan.
