Pasal 13
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Satuan Kerja dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan secara periodik. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah; b. laporan pelaksanaan rencana pembangunan; c. laporan strategis; d. laporan kinerja; e. laporan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran kementerian/lembaga; f. laporan evaluasi rencana strategis atau rencana kerja; dan g. laporan keuangan triwulan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses lebih lanjut oleh Biro Perencanaan dan Keuangan menjadi laporan keuangan dan kinerja tingkat LAPAN.
