PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 14
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Rekrutmen Pegawai dilaksanakan secara terpusat oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum. (2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Pegawai dari Satuan Kerja. (3) Usulan kebutuhan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum untuk dilakukan rekrutmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
