PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 15
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Satuan Kerja dilaksanakan secara terpusat oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum. (2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan bergelar; dan b. pendidikan nongelar. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilaksanakan sesuai dengan human capital development plan LAPAN yang telah ditetapkan.
