Pasal 16
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan langsung Pegawai yang dinilai, dengan ketentuan pejabat penilai paling rendah setingkat pejabat pengawas atau pejabat lain yang ditentukan. (2) Penilaian prestasi kerja Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan oleh: a. Kepala Pusat Sains dan Antariksa untuk Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pontianak, Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Pasuruan, dan Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Sumedang; b. Kepala Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer untuk Kepala Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer Agam; c. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan untuk Kepala Balai Kendali Satelit, Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, dan Penginderaan Jauh Biak dan Kepala Balai Uji Teknologi dan Pengamatan
Antariksa dan Atmosfer Garut dengan masukan dari Pusat Teknis yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja; dan d. Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh untuk Kepala Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare.
