Pasal 17
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Satuan Kerja wajib menyusun dan menyampaikan rencana kebutuhan dan anggaran barang milik negara sebelum penyusunan rencana anggaran kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dengan tembusan kepada Sekretaris Utama, Deputi terkait, dan/atau Unit Organisasi Induk bagi Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis. (2) Rencana kebutuhan dan anggaran barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya direviu oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum bersama dengan Inspektorat dan Biro Perencanaan dan Keuangan. (3) Usulan rencana kebutuhan dan anggaran barang milik negara yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses lebih lanjut oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum menjadi dokumen rencana kebutuhan barang milik negara tingkat LAPAN untuk diajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
