PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Satuan Kerja dalam melaksanakan tugas, dikoordinasikan oleh Unit Organisasi Induknya. (2) Khusus bagi Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis di bawah Kepala dan Deputi, pembinaan teknis dan koordinasi dilakukan oleh pusat teknis yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (3) Pembinaan teknis dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan dan pelaksanaan tugas yang secara fungsional memiliki keterkaitan.
