Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Pegawai Unit Organisasi dalam melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat melakukan hubungan berdasarkan: a. hubungan hierarki, yaitu hubungan yang dilakukan melalui saluran hubungan perintah atau laporan secara berjenjang dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan disampaikan secara berjenjang kepada atasan masing-masing; b. peraturan dan prosedur, yaitu setiap Pegawai agar memperhatikan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan atau ketentuan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi masing-masing;
c. kontak langsung, yaitu komuniksi langsung yang dilakukan oleh Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; d. tim kerja, yaitu tim yang bersifat sementara dan dibentuk dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang anggotanya berasal dari unsur setiap Unit Organisasi sesuai dengan kebutuhan; e. rencana dan jadwal, yaitu setiap Pegawai agar mengetahui rencana dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing; dan/atau f. dokumen tertulis, yaitu setiap Pegawai dalam melakukan komunikasi dilakukan melalui pertukaran dokumen tertulis berupa laporan, memo, dan/atau nota dinas mengenai suatu permasalahan atau suatu keputusan, sehingga dokumen tertulis tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan informasi kepada pejabat atau Pegawai lainnya dalam rangka pengambilan keputusan yang relevan.
