PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 57
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Dalam hal Satuan Kerja melaksanakan diseminasi layanan informasi LAPAN wajib menggunakan materi dari Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (2) Dalam hal Satuan Kerja melaksanakan diseminasi teknis yang akan melibatkan Satuan Kerja teknis lainnya wajib menggunakan materi dari Pusat Teknis yang
dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (3) Pelaksanaan diseminasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Kerja di wilayah kedudukan Unit Pelaksana Teknis wajib berkoordinasi kepada Unit Pelaksana Teknis setempat.
