Pasal 56
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dapat berupa: a. hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang bersifat teknis; dan b. layanan informasi LAPAN. (2) Pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilakukan oleh masing-masing Pusat Teknis dilaporkan kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (3) Pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang bersifat nasional dan/atau melibatkan lebih dari satu Pusat Teknis antar deputi dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (4) Pelaksanaan diseminasi berupa layanan informasi LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, lomba/kompetisi, dan publikasi termasuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum.
