Pasal 55
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan secara terpusat oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa. (2) Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perumusan kebijakan teknis pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; b. pengelolaan infrastruktur dan keamanan informasi; dan c. pembangunan dan pengembangan sistem informasi. (3) Perumusan kebijakan teknis pengelolaan teknologi Informasi dan komunikasi serta pengelolaan infrastruktur dan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa dengan berkoordinasi dengan Satuan Kerja. (4) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan oleh Satuan Kerja dan/atau Satuan Kerja berkoordinasi dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa.
