PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 54
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan Satuan Kerja pada setiap awal tahun berjalan. (2) Hasil rapat koordinasi penyusunan rencana kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan pertimbangan pelaksanaan dan pembiayaan.
