Pasal 53
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Satuan Kerja wajib melayani permintaan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis dari pengguna. (2) Permohonan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis yang telah diterima oleh Satuan Kerja ditindaklanjuti dengan melihat ketersediaan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis yang dibutuhkan pengguna. (3) Apabila data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis tidak tersedia di Satuan Kerja, maka Satuan Kerja dapat berkoordinasi dengan pusat teknis terkait untuk penyediaan data dan informasi, jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional serta bimbingan teknis yang dibutuhkan pengguna. (4) Dalam hal pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan LAPAN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
