Pasal 52
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Untuk menjamin pelaksanaan standar penerbangan dan antariksa oleh pihak yang menerapkan standar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dilakukan audit pengawasan oleh Satuan Kerja yang bertindak sebagai lembaga inspeksi dan/atau laboratorium penguji. (2) Audit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan: a. Standar LAPAN; dan b. Standar Nasional INDONESIA. (3) Hasil audit pengawasan standar LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diserahkan kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa untuk dilaporkan kepada Kepala LAPAN. (4) Hasil audit pengawasan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diserahkan kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa untuk dilaporkan kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional.
