PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 49
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pelaksanaan standardisasi penerbangan dan antariksa oleh simpul kerja dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan standar. (2) Identifikasi kebutuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa berdasarkan usulan Satuan Kerja dan/atau penyelenggara keantariksaan lainnya. (3) Usulan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai proposal dan rancangan standar nasional INDONESIA level 1. (4) Hasil identifikasi kebutuhan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi program standardisasi penerbangan dan antariksa dengan Keputusan Kepala LAPAN.
