PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 50
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pembinaan terhadap pihak yang menerapkan standar penerbangan dan antariksa dapat dilaksanakan oleh Satuan Kerja berkoordinasi dengan Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bimbingan teknis; dan b. konsultasi.
