PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 48
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pelaksanaan standardisasi penerbangan dan antariksa dilakukan oleh simpul kerja. (2) Simpul kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komite standardisasi LAPAN; b. komite teknis; c. tim perumus standar LAPAN; dan d. tim penyusun rancangan standar. (3) Pembentukan simpul kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa. (4) Satuan kerja wajib menyampaikan usulan tenaga ahli yang ditunjuk sebagai anggota simpul kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa.
