PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 47
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pelaksanaan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa dikoordinasikan oleh Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa dengan melibatkan Satuan Kerja teknis dan industri/perusahaan pemula berbasis teknologi. (2) Koordinasi pelaksanaan alih teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengukuran terhadap tingkat kesiapterapan teknologi (TKT); b. pelaksanaan intermediasi; dan c. kerja sama lisensi.
