Pasal 44
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan peta potensi kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dengan melibatkan Satuan Kerja pada awal tahun. (2) Peta potensi kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. potensi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang akan didaftarkan atau dilindungi hak kekayaan intelektualnya; dan b. potensi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang siap untuk dialihteknologikan. (3) Peta potensi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala LAPAN sebagai bahan masukan dalam penetapan kebijakan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan penerbangan dan antariksa.
