PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 45
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Setiap objek kekayaan intelektual hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan harus dilakukan valuasi untuk menentukan nilai moneternya.
(2) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa mengoordinasikan pelaksanaan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. valuasi aset tak berwujud kekayaan intelektual; dan b. valuasi teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga.
