PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 43
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Hasil perumusan kebijakan strategis berbentuk nonregulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a ditindaklanjuti menjadi bahan rekomendasi kebijakan strategis penerbangan dan antariksa.
(2) Hasil perumusan kebijakan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b ditindaklanjuti menjadi bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. (3) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum.
