PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 42
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Hasil perumusan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat berbentuk: a. kebijakan nonregulasi, berupa:
- pedoman delegasi;
- policy paper; dan 3) bentuk lainnya. b. kebijakan regulasi, berupa:
- naskah urgensi; dan 2) naskah akademik. (2) Hasil perumusan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk mendapatkan persetujuan.
