PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 41
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Perumusan kebijakan strategis penerbangan dan antariksa dilakukan oleh Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa dari aspek hukum, politik, sosio, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa. (2) Pelaksanaan perumusan kebijakan strategis penerbangan dan antariksa dilakukan melalui: a. pembentukan tim ad hoc; dan b. seminar nasional. (3) Tim ad hoc perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari unsur Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, dan Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum, Satuan Kerja, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
