Pasal 40
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan rencana perumusan kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa dengan melibatkan Satuan Kerja dan/atau kementerian/lembaga terkait pada setiap akhir tahun. (2) Kepala Satuan Kerja wajib menugaskan pejabat fungsional madya dan/atau utama untuk berperan aktif menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis penerbangan dan antariksa sebagai bahan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil rapat koordinasi penyusunan rencana perumusan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk ditetapkan menjadi kebijakan strategis penerbangan dan antariksa.
