PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hubungan kerja urusan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan; b. perolehan, pengolahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data penginderaan jauh; c. pengelolaan jaringan akuisisi data satelit milik LAPAN; d. pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer; e. penempatan dan pengelolaan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; f. perumusan kebijakan strategis penerbangan dan antariksa; g. pengelolaan kekayaan intelektual; dan h. pelaksanaan standardisasi penerbangan dan antariksa.
