PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hubungan kerja urusan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran; b. rekrutmen Pegawai; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; d. penilaian prestasi kerja; e. pengelolaan barang milik negara; f. pelaksanaan administrasi kerja sama; dan g. pengelolaan arsip administrasi.
