PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup pengaturan Tata Hubungan Kerja dalam Peraturan Lembaga ini meliputi hubungan kerja: a. antar Unit Organisasi di lingkungan LAPAN; dan b. antar Satuan Kerja dengan Unit Organisasi Induk dan Satuan Kerja lain. (2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan: a. administrasi; b. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan c. pelayanan.
