PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hubungan kerja urusan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi: a. pelayanan publik penerbangan dan antariksa; b. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
