PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 37
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pengelolaan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang ditempatkan pada pusat teknis dan/atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menjadi tanggung jawab Pusat Teknis yang menempatkan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan, perawatan, dan pengembangan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan.
