PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 36
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pusat teknis dapat menempatkan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di luar lokasi pusat teknis yang bersangkutan. (2) Penempatan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pusat teknis setelah mendapat persetujuan: a. Deputi untuk peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang ditempatkan pada pusat teknis lainnya; atau b. Pimpinan Unit Organisasi Induk untuk peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis.
