Pasal 35
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer wajib melakukan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer dengan melibatkan Pusat Sains Antariksa, Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer, Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer, serta Balai dan/atau Stasiun terkait. (2) Hasil kegiatan pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer meliputi: a. data antariksa; dan b. data atmosfer. (3) Pengamatan, perekaman, pengolahan, dan pengelolaan data antariksa dan atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan. (4) Data antariksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a selanjutnya dikirim ke Pusat Sains Antariksa untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa. (5) Data atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b selanjutnya dikirim ke Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer.
(6) Data antariksa dan data atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikirim langsung kepada mitra kerja sama berdasarkan perjanjian kerja sama.
