Pasal 34
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Jaringan akuisisi data satelit milik LAPAN meliputi stasiun bumi yang berada di Rancabungur, Rumpin, Biak, Parepare, dan Agam. (2) Stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melakukan kendali, akuisisi data telemetri, dan/atau data misi satelit milik LAPAN. (3) Data telemetri dan/atau data misi satelit milik LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan diolah lebih lanjut oleh mission control center Pusat Teknologi Satelit. (4) Data telemetri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbatas dan hanya digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit oleh Pusat Teknologi Satelit. (5) Data misi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diolah menjadi data proses sesuai dengan metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh dan dikirimkan kepada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh untuk disimpan di sistem Bank Data
Penginderaan Jauh Nasional. (6) Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dimanfaatkan oleh pengguna dan Satuan Kerja lain yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
