PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 33
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Penyimpanan data penginderaan jauh dilaksanakan dalam sistem Bank Data Penginderaan Jauh Nasional yang dikelola oleh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh. (2) Pengelolaan sistem diseminasi informasi penginderaan jauh dilakukan melalui Sistem Pemantauan Bumi Nasional yang dikelola oleh Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh.
