Pasal 32
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare melakukan penerimaan dan perekaman data penginderaan jauh serta pengolahan data penginderaan jauh dari data primer menjadi data proses. (2) Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh melakukan pengolahan data penginderaan jauh dari data primer menjadi data proses yang meliputi koreksi radiometrik dan geometrik untuk data penginderaan jauh. (3) Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh melakukan pengolahan data penginderaan jauh dari data proses menjadi data analisis informasi meliputi klasifikasi dan deteksi parameter geobiofisik. (4) Stasiun Bumi Penginderaan Jauh Parepare dapat melaksanakan pengolahan data, klasifikasi, dan deteksi parameter geobiofisik. (5) Dalam pelaksanaan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Pusat Pemanfaatan
Penginderaan Jauh.
