PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 38
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
Pusat teknis dan/atau Unit Pelaksana Teknis yang ditempatkan peralatan dapat membiayai pemeliharaan dan
perawatan peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dengan syarat: a. peralatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan mendukung tugas dan fungsi pusat teknis dan/atau Unit Pelaksana Teknis; dan b. telah dilakukan serah terima barang milik negara dari pusat teknis yang menempatkan kepada pusat teknis lain dan/atau Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
