Pasal 28
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi: a. lintas Satuan Kerja dalam satu Kedeputian; b. lintas Satuan Kerja antar Kedeputian; dan c. lintas Satuan Kerja di luar LAPAN. (2) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja dalam satu Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Deputi sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja antar Kedeputian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Deputi yang ditunjuk oleh Kepala LAPAN. (4) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dilakukan lintas Satuan Kerja di luar LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
