PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 29
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Kepala kelompok penelitian dan/atau perekayasaan wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan kepada Kepala Satuan Kerja setiap triwulan. (2) Laporan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Satuan Kerja lain terkait dalam hal penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan lintas Satuan Kerja. (3) Pejabat fungsional yang merupakan anggota kelompok penelitian dan/atau perekayasaan wajib membuat dan menyampaikan laporan teknis kepada atasan masing-
masing setiap bulan.
