Pasal 27
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan dilakukan oleh kelompok penelitian dan/atau perekayasaan yang terdiri dari pejabat fungsional baik internal atau lintas Satuan Kerja. (2) Penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal dilaksanakan: a. internal Satuan Kerja dilakukan oleh kelompok penelitian dan/atau perekayasaan yang dipimpin oleh kepala kelompok yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja; dan b. lintas Satuan Kerja dibentuk kelompok penelitian dan/atau Perekayasaan bersama. (3) Kelompok penelitian dan/atau perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat fungsional dengan komposisi dan jenjang jabatan sesuai dengan kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan yang dibutuhkan.
