Pasal 26
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Satuan Kerja wajib mengelola dan bertanggung jawab terhadap naskah dinas atau dokumen yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja maupun yang diterima dari eksternal LAPAN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Satuan Kerja mengusulkan rencana pelaksanaan penyusutan arsip inaktif kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum secara tertulis.
(3) Penyusutan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemindahan; b. pemusnahan; dan c. penyerahan. (4) Pelaksanaan penyusutan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diproses lebih lanjut oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
