PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 25
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (2) Laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama disampaikan kepada Kepala LAPAN melalui Sekretaris Utama.
