PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 22
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pelaksanaan administrasi kerja sama dilaksanakan secara terpusat oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (2) Permohonan kerja sama dapat diusulkan oleh Satuan Kerja unit eselon II kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (3) Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dengan Satuan Kerja terkait. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala LAPAN untuk mendapatkan persetujuan.
