Pasal 23
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Perumusan naskah kerja sama berupa nota kesepahaman dilakukan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dan Satuan Kerja terkait. (2) Perumusan naskah kerja sama berupa perjanjian kerja sama dilakukan oleh tim kerja atau tim ad hoc, yang terdiri dari Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum, Satuan Kerja terkait, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, serta Biro Perencanaan dan Keuangan.
(3) Penandatanganan naskah kerja sama dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum. (4) Penandatanganan naskah kerja sama berupa nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Utama atau Deputi. (5) Penandatanganan naskah kerja sama berupa perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum atau Kepala Satuan Kerja terkait.
