PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 20
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, dan penertiban pengelolaan barang milik negara LAPAN dilakukan oleh Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dalam rangka melakukan pembinaan terkait dengan pengawasan dan pengendalian kepada Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat rekonsiliasi barang milik negara paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
