PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Kerja di Lingkungan Lembaga Penerbangan...
Pasal 19
BAB 2 — TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR UNIT ORGANISASI
(1) Penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara dilakukan oleh Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Laporan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Umum dalam bentuk dokumen tertulis.
