Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga.
(2) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan naskah urgensi yang berisi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; d. jangkauan dan arah pengaturan; dan e. rencana anggaran dan biaya. (3) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk naskah urgensi. (4) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Utama. (5) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
