Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Usul perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibahas dalam Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga yang diselenggarakan oleh Sekretaris Utama melalui Biro SDM Orkum. (2) Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Pemrakarsa, Biro Renkeu dan Pusat KKPA. (3) Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai urgensi usul perencanaan Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. (4) Rapat Progsun Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan memperhatikan siklus Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
